Dalam homologasi akor, akor yang sudah diterima dalam rapat verifikasi agar mempunyai kekuatan hukum haruslah mendapat pengesahan oleh
- Kurator
- Hakim Pengadilan Negeri
- Hakim pemutus kepailitan
- Kreditur
- Debitur
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Hakim pemutus kepailitan.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.
Dalam homologasi akor, akor yang sudah diterima dalam rapat verifikasi agar mempunyai kekuatan hukum haruslah mendapat pengesahan oleh hakim pemutus kepailitan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Kurator menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Hakim Pengadilan Negeri menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Hakim pemutus kepailitan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban D. Kreditur menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Debitur menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Hakim pemutus kepailitan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.