Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah?

Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah?

Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah?

  1. PP Nomor 30 Tahun 1993
  2. Keppres Nomor 50 Tahun 1993
  3. Inpres Nomor 50 Tahun 1994
  4. Keppres Nomor 20 Tahun 1993
  5. Keppres Nomor 10 Tahun 1997

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Inpres Nomor 50 Tahun 1994.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Dasar hukum pembentukan Komnas HAM di Indonesia adalah inpres nomor 50 tahun 1994.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. PP Nomor 30 Tahun 1993 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Keppres Nomor 50 Tahun 1993 menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Inpres Nomor 50 Tahun 1994 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Keppres Nomor 20 Tahun 1993 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Keppres Nomor 10 Tahun 1997 menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Inpres Nomor 50 Tahun 1994

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.