Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum pemberlakukan UUD 1945 untuk masa kesekian kalinya. Di bawah ini yang tidak termasuk dari isi dekrit presiden tersebut adalah

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum pemberlakukan UUD 1945 untuk masa kesekian kalinya. Di bawah ini yang tidak termasuk dari isi dekrit presiden tersebut adalah

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum pemberlakukan UUD 1945 untuk masa kesekian kalinya. Di bawah ini yang tidak termasuk dari isi dekrit presiden tersebut adalah

  1. pembubaran konstituante
  2. berlakunya kembali UUD 1945
  3. perubahan sistem kabinet
  4. tidak berlakunya UUDS 1950
  5. pembentukan MPRS dan DPAS

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. perubahan sistem kabinet.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum pemberlakukan UUD 1945 untuk masa kesekian kalinya. Di bawah ini yang tidak termasuk dari isi dekrit presiden tersebut adalah perubahan sistem kabinet.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. pembubaran konstituante menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. berlakunya kembali UUD 1945 menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. perubahan sistem kabinet menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. tidak berlakunya UUDS 1950 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. pembentukan MPRS dan DPAS menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. perubahan sistem kabinet

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.