Dengan kondisi demikian, maka Undang-Undang tersebut ?

Dengan kondisi demikian, maka Undang-Undang tersebut ?

Dengan kondisi demikian, maka Undang-Undang tersebut ?

  1. tidak sah dan tetapi dapat diajukan kembali
  2. tidak sah dan harus dilakukan pembahasan ulang
  3. tetap sah berlaku sebagai udang-undang dan wajib diundangkan
  4. tetap sah dengan beberapa perbaikan terhadap pasal yang krusial
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. tetap sah berlaku sebagai udang-undang dan wajib diundangkan.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Dengan kondisi demikian, maka Undang-Undang tersebut tetap sah berlaku sebagai udang-undang dan wajib diundangkan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. tidak sah dan tetapi dapat diajukan kembali menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. tidak sah dan harus dilakukan pembahasan ulang menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. tetap sah berlaku sebagai udang-undang dan wajib diundangkan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. tetap sah dengan beberapa perbaikan terhadap pasal yang krusial menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. tetap sah berlaku sebagai udang-undang dan wajib diundangkan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.