Dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 Tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah?

Dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 Tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah?

Dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 Tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah?

  1. Kasi Pemerintah.
  2. Kasi Kesejahteraan.
  3. Kasi Pelayanan.
  4. Kaur Keuangan.
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Kaur Keuangan..

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Dalam pasal 4 ayat 5 perbup no 5 Tahun 2017, yang dimaksud unsur staf sekretariat desa adalah kaur keuangan..

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Kasi Pemerintah. menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Kasi Kesejahteraan. menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Kasi Pelayanan. menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Kaur Keuangan. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Kaur Keuangan.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.