Undang-undang Agraria thn 1870 berkedok melindungi hak tanah bangsa Indonesia. Tujuan dari undang-undang itu adalah

Undang-undang Agraria thn 1870 berkedok melindungi hak tanah bangsa Indonesia. Tujuan dari undang-undang itu adalah

  1. Menjalankan asas liberalisme
  2. Mencegah org Indonesia menjual tanah kepada org asing
  3. Memberi keleluasaan kepada penduduk untuk memilih tanah
  4. Agar pihak swasta mempunyai waktu longgar untuk menanamkan modalnya
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Mencegah org Indonesia menjual tanah kepada org asing.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Undang-undang Agraria thn 1870 berkedok melindungi hak tanah bangsa Indonesia. Tujuan dari undang-undang itu adalah mencegah org indonesia menjual tanah kepada org asing.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Menjalankan asas liberalisme menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Mencegah org Indonesia menjual tanah kepada org asing menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Memberi keleluasaan kepada penduduk untuk memilih tanah menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Agar pihak swasta mempunyai waktu longgar untuk menanamkan modalnya menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Mencegah org Indonesia menjual tanah kepada org asing

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.