Hakim,Jaksa, TNI dan Polri, Panitera dan pejabat peradilan lainnya.ditetapkan sebagai mediator, konsiliator, dan arbiter
- Dapat
- Tidak dapat
- Kondisional
- Merangkap
- semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Tidak dapat.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Hakim,Jaksa, TNI dan Polri, Panitera dan pejabat peradilan lainnya.ditetapkan sebagai mediator, konsiliator, dan arbiter tidak dapat.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Dapat menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Tidak dapat menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Kondisional menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Merangkap menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Tidak dapat
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.