Pada tanggal 21 Maret 2017, OJK mengeluarkan peraturan baru terkait dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yaitu :
- POJK No. 11/POJK.02/2017
- POJK No. 12/POJK.01/2017
- POJK No. 11/POJK.01/2017
- POJK No. 12/POJK.02/2017
- semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. POJK No. 12/POJK.01/2017.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Pada tanggal 21 Maret 2017, OJK mengeluarkan peraturan baru terkait dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yaitu : pojk no. 12/pojk.01/2017.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. POJK No. 11/POJK.02/2017 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. POJK No. 12/POJK.01/2017 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. POJK No. 11/POJK.01/2017 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. POJK No. 12/POJK.02/2017 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. POJK No. 12/POJK.01/2017
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.