Kemudian Tunjangan khusus guru PNS di daerah khusus, dari Rp2 triliun dipangkas menjadi Rp 1,9 triliun. Lalu Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya, dari Rp141 miliar menjadi Rp136 miliar.
Huda pun menyesalkan pemangkasan ini. Padahal menurutnya masih ada sumber dana lain yang bisa dipangkas oleh pemerintah. Dana pendidikan di dalam DAK Nonfisik tersebut, kata dia, berfungsi untuk menopang subsistensi para guru-guru di daerah, terutama guru yang bekerja di sekolah swasta dan guru honor yang kerap kali diupah di bawah upah minimum regional.
“Pemotongan terhadap DAK nonfisik yang terkait dengan tunjangan guru, BOS dan seterusnya itu artinya menghilangkan untuk sekadar subsisten, memangkas nafas hidup subsistensi para guru,” tegasnya.
Komisi X, lanjutnya, juga meminta agar kuota beasiswa, baik dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditambah. Ini guna memberi kompensasi biaya yang biasa dikeluarkan oleh para orang tua siswa untuk pendidikan. Dengan adanya penambahan kuota beasiswa, maka orang tua bisa mengalihkan biaya itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Artikel ini telah tayang di www.medcom.id