Blangko Ijazah yang tersisa,yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertaidengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan(KSKK)Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November2020.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020 secara lengkap dapat diunduh pada link berikut ini.
- Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : Amonguru