Hukum menyalatkan jenazah sesama muslim adalah

Hukum menyalatkan jenazah sesama muslim adalah

  1. fardhu ain
  2. fardhu kifayah
  3. sunat muakkad
  4. mubah
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. fardhu kifayah.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Hukum menyalatkan jenazah sesama muslim adalah fardhu kifayah.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. fardhu ain menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. fardhu kifayah menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. sunat muakkad menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. mubah menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. fardhu kifayah

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.