Menurut UU No 5 tahun 2014 Pegawai ASN berfungsi sebagai

Menurut UU No 5 tahun 2014 Pegawai ASN berfungsi sebagai

  1. Pelaksana kebijakan pribadi, pelayan public, mengajar dan mendidik
  2. Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa
  3. Pembuat kebijakan publik, pelayan publik perekat dan pemersatu bangsa
  4. Pelaksana bermanfaatan, pelayan pimpinan, perekat dan pemersatu bangsa
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Menurut UU No 5 tahun 2014 Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pelaksana kebijakan pribadi, pelayan public, mengajar dan mendidik menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Pembuat kebijakan publik, pelayan publik perekat dan pemersatu bangsa menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Pelaksana bermanfaatan, pelayan pimpinan, perekat dan pemersatu bangsa menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.