Di bawah ini yang termasuk ke dalam bahan galian golongan C menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1976 adalah?

Di bawah ini yang termasuk ke dalam bahan galian golongan C menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1976 adalah?

  1. Pasir, tanah liat, batu apung, dan batun kapur
  2. Minyak bumi, gas alam, dan uranium
  3. Besi, mangan, baksit, tembaga, dan timbal
  4. Batu bara, nikel, dan timah
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Pasir, tanah liat, batu apung, dan batun kapur.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Di bawah ini yang termasuk ke dalam bahan galian golongan C menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1976 adalah pasir, tanah liat, batu apung, dan batun kapur.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Pasir, tanah liat, batu apung, dan batun kapur menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Minyak bumi, gas alam, dan uranium menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Besi, mangan, baksit, tembaga, dan timbal menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Batu bara, nikel, dan timah menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Pasir, tanah liat, batu apung, dan batun kapur

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.