Peraturan yang paling rendah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional?

Peraturan yang paling rendah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional?

  1. Perda kabupaten
  2. PP
  3. Perda provinsi
  4. UUD
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Perda kabupaten.

Dilansir dari ensiklopedia, peraturan yang paling rendah dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional perda kabupaten.

Tinggalkan komentar