Setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari?
- Negara
- Hukum
- Peraturan Perundang-Undangan
- Wewenang MPR
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Peraturan Perundang-Undangan.
Dilansir dari ensiklopedia, setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan/atau pejabat negara yang mempunyai fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. pernyataan tersebut merupakan pengertian dari peraturan perundang-undangan.