Berikut ini yang tidak termasuk fungsi dari peta pohon sebagai salah satu hasil dari kegiatan ITSP adalah?
- Memudahkan penebang pohon dalam mencari pohon yang akan ditebang
- Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kawasan lindung
- Mengarahkan kegiatan pemeliharaan tegakan yang tersisa pasca pemanenan
- Sebagai panduan dalam membuat arah trace jalan angkut dan jalan sarad
- Sebagai bahan masukan dalam kalkulasi jumlah bibit dalam pengayaan tanaman pasca pemanenan
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kawasan lindung.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Berikut ini yang tidak termasuk fungsi dari peta pohon sebagai salah satu hasil dari kegiatan ITSP adalah sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kawasan lindung.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Memudahkan penebang pohon dalam mencari pohon yang akan ditebang menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kawasan lindung menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Mengarahkan kegiatan pemeliharaan tegakan yang tersisa pasca pemanenan menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Sebagai panduan dalam membuat arah trace jalan angkut dan jalan sarad menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Sebagai bahan masukan dalam kalkulasi jumlah bibit dalam pengayaan tanaman pasca pemanenan menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam menetapkan kawasan lindung
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.