Dalam lalu lintas hukum, yang merupakan perbuatan hukum sepihak adalah

Dalam lalu lintas hukum, yang merupakan perbuatan hukum sepihak adalah

Dalam lalu lintas hukum, yang merupakan perbuatan hukum sepihak adalah

  1. Perjanjian jual beli mobil
  2. Pembuatan surat wasiat
  3. Perjanjian sewa-menyewa
  4. Perjanjian perdamaian
  5. Perjanjian personal

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Pembuatan surat wasiat.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam lalu lintas hukum, yang merupakan perbuatan hukum sepihak adalah pembuatan surat wasiat.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Perjanjian jual beli mobil menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban Pembuatan surat wasiat menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Perjanjian sewa-menyewa menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Perjanjian perdamaian menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Perjanjian personal menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Pembuatan surat wasiat

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.