Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas, guru harus berpedoman pada landasan yuridis permendikbud tentang Kurikulum 2013, yaitu?

Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas, guru harus berpedoman pada landasan yuridis permendikbud tentang Kurikulum 2013, yaitu?

Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas, guru harus berpedoman pada landasan yuridis permendikbud tentang Kurikulum 2013, yaitu?

  1. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  2. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
  3. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  4. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas, guru harus berpedoman pada landasan yuridis permendikbud tentang Kurikulum 2013, yaitu permendikbud no. 22 tahun 2016 tentang standar proses.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Proses menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Isi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.