Dalam PKB 2020 Pegawai yang menderita luka/sakit termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak memperoleh? (pilih 2 jawaban yang benar)?
- Perawatan Kesehatan kelas VVIP, diluar ketentuan yang diatur di dalam PKB
- Perawatan Kesehatan, sesuai ketentuan yang diatur di dalam PKB
- Kompensasi dan hak-hak Kepegawaian lainnya dibayar penuh kecuali P3-1 dan/atau Tambahan Tunjangan Posisi (TTP) Bergilir/Premi secara proporsional
- Kompensasi dan hak-hak Kepegawaian lainnya dibayar penuh termasuk P3-1 dan/atau Tambahan Tunjangan Posisi (TTP)
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Perawatan Kesehatan, sesuai ketentuan yang diatur di dalam PKB.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Dalam PKB 2020 Pegawai yang menderita luka/sakit termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak memperoleh (pilih 2 jawaban yang benar) perawatan kesehatan, sesuai ketentuan yang diatur di dalam pkb.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Perawatan Kesehatan kelas VVIP, diluar ketentuan yang diatur di dalam PKB menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban Perawatan Kesehatan, sesuai ketentuan yang diatur di dalam PKB menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Kompensasi dan hak-hak Kepegawaian lainnya dibayar penuh kecuali P3-1 dan/atau Tambahan Tunjangan Posisi (TTP) Bergilir/Premi secara proporsional menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Kompensasi dan hak-hak Kepegawaian lainnya dibayar penuh termasuk P3-1 dan/atau Tambahan Tunjangan Posisi (TTP) menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Perawatan Kesehatan, sesuai ketentuan yang diatur di dalam PKB
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.