Dalam PP No. 28 th 2012 pada pasal 4 ayat 2 yang dimaksud organisasi kearsipan terdiri dari
- Unit pengolah dan unit kearsipan
- Unit kearsipan dan lembaga kearsipan
- Unit pengolah dan lembaga kearsipan
- Lembaga kearsipan dan ANRI
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Unit kearsipan dan lembaga kearsipan.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Dalam PP No. 28 th 2012 pada pasal 4 ayat 2 yang dimaksud organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Unit pengolah dan unit kearsipan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban Unit kearsipan dan lembaga kearsipan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. Unit pengolah dan lembaga kearsipan menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Lembaga kearsipan dan ANRI menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Unit kearsipan dan lembaga kearsipan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.