dalam UU no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, mana diantara dibawah ini yang tidak wajib menyampaikan laporan kepada badan pengawas pasar modal?
- bank kustodian
- biro efek
- reksa dana
- bursa efek
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. biro efek.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
dalam UU no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, mana diantara dibawah ini yang tidak wajib menyampaikan laporan kepada badan pengawas pasar modal biro efek.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. bank kustodian menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban biro efek menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. reksa dana menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. bursa efek menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. biro efek
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.