Berikut ini yang merupakan alasan jumhur ulama menunjuk fihak penyewa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan, adalah

Berikut ini yang merupakan alasan jumhur ulama menunjuk fihak penyewa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan, adalah

Berikut ini yang merupakan alasan jumhur ulama menunjuk fihak penyewa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan, adalah

  1. yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya
  2. yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanamannya bukan tanahnya
  3. Semua jawaban benar
  4. Semua jawaban benar
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Berikut ini yang merupakan alasan jumhur ulama menunjuk fihak penyewa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan, adalah yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanamannya bukan tanahnya menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Semua jawaban benar menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar