Berikut merupakan bentuk perubahan dalam undang-undang dasar, kecuali?

Berikut merupakan bentuk perubahan dalam undang-undang dasar, kecuali?

Berikut merupakan bentuk perubahan dalam undang-undang dasar, kecuali?

  1. naskah penggati yaitu jika perubahan teks sangat mendasar
  2. naskah tambahan yang terpisah dari naskah asli
  3. perubahan naskah yaitu apabila perubahan dalam teks menyangkut hal-hal tertentu
  4. penggantian naskah lama dengan naskah baru yaitu apabila perubahannya cukup mendasar
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. naskah penggati yaitu jika perubahan teks sangat mendasar.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Berikut merupakan bentuk perubahan dalam undang-undang dasar, kecuali naskah penggati yaitu jika perubahan teks sangat mendasar.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. naskah penggati yaitu jika perubahan teks sangat mendasar menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. naskah tambahan yang terpisah dari naskah asli menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. perubahan naskah yaitu apabila perubahan dalam teks menyangkut hal-hal tertentu menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. penggantian naskah lama dengan naskah baru yaitu apabila perubahannya cukup mendasar menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. naskah penggati yaitu jika perubahan teks sangat mendasar

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar