Berikut yang tidak merupakan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sesuai PPP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah kecuali?
- waste pile (tempat tumpukan limbah)
- tanah concrete
- tangki terbuka
- karung limbah
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. waste pile (tempat tumpukan limbah).
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Berikut yang tidak merupakan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sesuai PPP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun adalah kecuali waste pile (tempat tumpukan limbah).
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. waste pile (tempat tumpukan limbah) menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. tanah concrete menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. tangki terbuka menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. karung limbah menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. waste pile (tempat tumpukan limbah)
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.