Dalam hal terjadi usulan perubahan P2, maka usulan tersebut?
- Disampaikan langsung oleh KT ke PM
- Cukup disampaikan ke PT
- Disampaikan ke PM melalui PT
- Langsung diubah dan dilaksanakan tanpa menunggu pengesahan dari PT
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Disampaikan ke PM melalui PT.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.
Dalam hal terjadi usulan perubahan P2, maka usulan tersebut disampaikan ke pm melalui pt.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Disampaikan langsung oleh KT ke PM menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Cukup disampaikan ke PT menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Disampaikan ke PM melalui PT menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban D. Langsung diubah dan dilaksanakan tanpa menunggu pengesahan dari PT menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Disampaikan ke PM melalui PT
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.