Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, sebutkan pasal berapakah?

Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, sebutkan pasal berapakah?

Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, sebutkan pasal berapakah?

  1. Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945)
  2. Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945
  3. Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945
  4. Pasal 3 Ayat (4) UUD 1945
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam UUD 1945, sebutkan pasal berapakah pasal 3 ayat (2) uud 1945.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945) menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Pasal 3 Ayat (4) UUD 1945 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.