Dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu?

Dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu?

Dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu?

  1. Alat control,pengatur dan penentu
  2. Pengatur, penentu dan pengawasan
  3. Penentu, pengawasan dan alat control
  4. Pengawas, pengatur dan penertiban
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Alat control,pengatur dan penentu.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Baca Juga :  Berikut ini yang tidak termasuk makna nilai persatuan dan kesatuan dalam sila ketiga Pancasila adalah

Dalam kedudukan sebagai hukum dasar yang tertulis UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki fungsi berikut ini yaitu alat control,pengatur dan penentu.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Alat control,pengatur dan penentu menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Baca Juga :  Berikut ini yang merupakan upaya pelestarian tumbuhan adalah?

Jawaban B. Pengatur, penentu dan pengawasan menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Penentu, pengawasan dan alat control menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Pengawas, pengatur dan penertiban menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Baca Juga :  Good evening (3 pm - 6 pm)?

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Alat control,pengatur dan penentu

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar