Dalam lingkungan kerja, faktor bahaya yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. Agar lingkungan kerja aman dari polusi bahan kimia berbahaya yang timbul dan untuk menjaga lingkungan kerja tersebut aman di batasi dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Dasar hukum darai NAB faktor kimia ditempat kerja diatur pada?

Dalam lingkungan kerja, faktor bahaya yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. Agar lingkungan kerja aman dari polusi bahan kimia berbahaya yang timbul dan untuk menjaga lingkungan kerja tersebut aman di batasi dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Dasar hukum darai NAB faktor kimia ditempat kerja diatur pada?

Dalam lingkungan kerja, faktor bahaya yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. Agar lingkungan kerja aman dari polusi bahan kimia berbahaya yang timbul dan untuk menjaga lingkungan kerja tersebut aman di batasi dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Dasar hukum darai NAB faktor kimia ditempat kerja diatur pada?

  1. Kepmenaker No.51/Men/1999
  2. SE No. 01 tahun 1997
  3. SE No. 86 tahun 1989
  4. Kepmenaker No.187/Men/1999
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Kepmenaker No.187/Men/1999.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Dalam lingkungan kerja, faktor bahaya yang berpengaruh terhadap kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi. Agar lingkungan kerja aman dari polusi bahan kimia berbahaya yang timbul dan untuk menjaga lingkungan kerja tersebut aman di batasi dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Dasar hukum darai NAB faktor kimia ditempat kerja diatur pada kepmenaker no.187/men/1999.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Kepmenaker No.51/Men/1999 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. SE No. 01 tahun 1997 menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. SE No. 86 tahun 1989 menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Kepmenaker No.187/Men/1999 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Kepmenaker No.187/Men/1999

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.