Dalam membentuk undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada?

Dalam membentuk undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada?

Dalam membentuk undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada?

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Mahkamah Agung
  4. Badan Pemeriksa Keuangan
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam membentuk undang-undang, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban Dewan Perwakilan Rakyat menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Mahkamah Agung menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Badan Pemeriksa Keuangan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Dewan Perwakilan Rakyat

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.