Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi?
- Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR
- Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilksanakan menurut UUD
- Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MA
- Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MK
- Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Eksekutif
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.
Dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh mpr.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilksanakan menurut UUD menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MA menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MK menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Eksekutif menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan oleh MPR
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.