Dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi sebagai berikut kecuali?

Dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi sebagai berikut kecuali?

Dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi sebagai berikut kecuali?

  1. Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  4. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi sebagai berikut kecuali menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Menamung dan tidak menyalurkan aspirasi masyarakat

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar