Dalam pasal 33, Penempatan tenaga kerja terdiri dari?

Dalam pasal 33, Penempatan tenaga kerja terdiri dari?

Dalam pasal 33, Penempatan tenaga kerja terdiri dari?

  1. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri
  2. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di Asia
  3. Penempatan tenaga kerja di dalam dan diluar kota
  4. Penempatan tenaga kerja di dalam kota dan di pulau jawa
  5. Penempatan tenaga kerja di Asia dan di luar Asia

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Dalam pasal 33, Penempatan tenaga kerja terdiri dari penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di Asia menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Penempatan tenaga kerja di dalam dan diluar kota menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Penempatan tenaga kerja di dalam kota dan di pulau jawa menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Penempatan tenaga kerja di Asia dan di luar Asia menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan di luar negeri

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Tinggalkan komentar