Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan perlindungan yaitu termasuk?

Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan perlindungan yaitu termasuk?

Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan perlindungan yaitu termasuk?

  1. Pembelaan RAS
  2. Pembelaan HAM
  3. Pembelaan kelompok
  4. Pembelaan perorangan
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Pembelaan HAM.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Dalam pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dinamakan dengan perlindungan yaitu termasuk pembelaan ham.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Pembelaan RAS menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban Pembelaan HAM menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Pembelaan kelompok menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Pembelaan perorangan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Pembelaan HAM

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.