Dalam Peraturan Daerah disebutkan bahwa sekolah tidak boleh memungut dana dari masyarakat. Usaha Anda selaku kepala sekolah di antaranya?
- menghapus kegiatan-kegiatan yang tidak mendapatkan dana dari BOS /pemerintah
- membuka usaha sekolah yang dapat menghasilkan sumber keuangan sekolah
- mengajukan sumbangan kepada alumni yang telah sukses maupun perusahaan tertentu
- melakukan koordinasi dengan komite sekolah agar komite sekolah mendapatkan dana dari orang tua siswa
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. melakukan koordinasi dengan komite sekolah agar komite sekolah mendapatkan dana dari orang tua siswa.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.
Dalam Peraturan Daerah disebutkan bahwa sekolah tidak boleh memungut dana dari masyarakat. Usaha Anda selaku kepala sekolah di antaranya melakukan koordinasi dengan komite sekolah agar komite sekolah mendapatkan dana dari orang tua siswa.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. menghapus kegiatan-kegiatan yang tidak mendapatkan dana dari BOS /pemerintah menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. membuka usaha sekolah yang dapat menghasilkan sumber keuangan sekolah menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. mengajukan sumbangan kepada alumni yang telah sukses maupun perusahaan tertentu menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. melakukan koordinasi dengan komite sekolah agar komite sekolah mendapatkan dana dari orang tua siswa menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. melakukan koordinasi dengan komite sekolah agar komite sekolah mendapatkan dana dari orang tua siswa
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.