Dasar hukum bagi MPR untuk memberhentikan Presiden karena pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, adalah?

Dasar hukum bagi MPR untuk memberhentikan Presiden karena pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, adalah?

Dasar hukum bagi MPR untuk memberhentikan Presiden karena pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, adalah?

  1. Pasal 17
  2. Pasal 8 B
  3. Pasal 7A
  4. Pasal 6
  5. Pasal 1

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Pasal 7A.

Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Dasar hukum bagi MPR untuk memberhentikan Presiden karena pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, adalah pasal 7a.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban A. Pasal 17 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pasal 8 B menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Pasal 7A menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Pasal 6 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Pasal 1 menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Pasal 7A

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.