Dengan Dicantumkannya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila?
- satu kesatuan yang utuh
- sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara
- berlaku di semua negara
- sah sebagai hukum negara
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Dengan Dicantumkannya rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis-konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. satu kesatuan yang utuh menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. berlaku di semua negara menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. sah sebagai hukum negara menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.