RKAS harus didasarkan pada hasil evaluasi dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan setelah mendapatkan pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPDPendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP.
Download Aplikasi RKAS Versi Aplikasi 2020 Cara Daftar Listrik Gratis Non Subsidi 900 Va dan 1300 VA
Sumber : http://masseid.com/search?q=cara-daftar-listrik-gratis-non-subsidi-900-dan-1300