Kepaladaerah mengajukan rancangan perda APBD dan dokumen pendukung lainnya kepada DPRD paling lambat?

Kepaladaerah mengajukan rancangan perda APBD dan dokumen pendukung lainnya kepada DPRD paling lambat?

  1. 60 hari sebelum 1 bulan thn anggaran berakhir
  2. 30 hari sebelum thn anggaran berakhir
  3. 60 hari sebelum thn anggaran berikutnya
  4. 30 hari sebelum tahun anggaran berikutnya
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. 60 hari sebelum 1 bulan thn anggaran berakhir.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Kepaladaerah mengajukan rancangan perda APBD dan dokumen pendukung lainnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan thn anggaran berakhir.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. 60 hari sebelum 1 bulan thn anggaran berakhir menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. 30 hari sebelum thn anggaran berakhir menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. 60 hari sebelum thn anggaran berikutnya menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. 30 hari sebelum tahun anggaran berikutnya menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. 60 hari sebelum 1 bulan thn anggaran berakhir

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.