Kepaladaerah menyampaikan Perda dan Perkada APBD yang telah ditetapkan kepada Menteri (mendagri) / Gubernur paling lambat
- 3 hari setelah ditetapkan
- 7 hari setelah ditetapkan
- 14 hari setelah ditetapkan
- 5 hari setelah ditetapkan
- semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. 7 hari setelah ditetapkan.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.
Kepaladaerah menyampaikan Perda dan Perkada APBD yang telah ditetapkan kepada Menteri (mendagri) / Gubernur paling lambat 7 hari setelah ditetapkan.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. 3 hari setelah ditetapkan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. 7 hari setelah ditetapkan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban C. 14 hari setelah ditetapkan menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. 5 hari setelah ditetapkan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. 7 hari setelah ditetapkan
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.