Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali

Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali

  1. Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
  2. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi
  3. Mengakhiri proses bilamana mediasi tidak produktif lagi
  4. Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi. menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Mengakhiri proses bilamana mediasi tidak produktif lagi menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.