Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan?
- Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Agustus 1951
- Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 September 1951
- Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951
- Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 November 1951
- Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Desember 1951
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.
Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan peraturan pemerintah no. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Agustus 1951 menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 September 1951 menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951 menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban D. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 November 1951 menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Desember 1951 menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.