Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas .

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas .

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Utusan Daerah.

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah..

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas . anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan daerah..

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Anggota Dewan Perwakilan Daerah. menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Utusan Daerah. menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.