Menurut UU No 5 tahun 2014 Jabatan ASN terdiri atas?

Menurut UU No 5 tahun 2014 Jabatan ASN terdiri atas?

  1. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan administrasi
  3. Jabatan Pimpinan Fungsional
  4. Jabatan administrasi
  5. semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.

Menurut UU No 5 tahun 2014 Jabatan ASN terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban B. Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan administrasi menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Jabatan Pimpinan Fungsional menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Jabatan administrasi menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.