Menurut UUD 1945 yang telah diamendemen keempat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah?
- Menhamkam, Mendagri, dan Mendiknas
- Mendagri, Menlu, dan Mendiknas
- Mendagri, Menlu, dan Menhankam
- Menlu, Mendagri, dan Menhub
- Menlu, Menhankam, dan Menristek
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Mendagri, Menlu, dan Menhankam.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.
Menurut UUD 1945 yang telah diamendemen keempat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah mendagri, menlu, dan menhankam.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. Menhamkam, Mendagri, dan Mendiknas menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. Mendagri, Menlu, dan Mendiknas menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. Mendagri, Menlu, dan Menhankam menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban D. Menlu, Mendagri, dan Menhub menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. Menlu, Menhankam, dan Menristek menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Mendagri, Menlu, dan Menhankam
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.