Belakangan, Direktur Direktorat Pembinaan Guru Dan Tenaga Kependidikan (PGTK) PAUD dan Dikmas Kemdikbud, Abdoellah menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOP PAUD tidak mencantumkan aturan yang mengizinkan dana dipakai untuk honor guru.
Source; cnnindonesia.com