Apa pengertian tenaga kependidikan menurut UU No 23 tahun 2017 pasal 1
Apa pengertian tenaga kependidikan menurut UU No 23 tahun 2017 pasal 1 anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.