Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud tindakan pemeriksaan adalah saat Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud tindakan pemeriksaan adalah saat Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan salah

Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK

Undang-Undang KUP mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK salah