Pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 (satu) Masa Pajak belum wajib menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik
Pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun yang jumlahnya lebih dari 20 orang dalam 1 (satu) Masa Pajak belum wajib menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik salah