layanan penyelesaian sengketa kontrak diselenggarakan oleh
layanan penyelesaian sengketa kontrak diselenggarakan oleh lkpp
layanan penyelesaian sengketa kontrak diselenggarakan oleh lkpp
APIP melaporkan hasil tidak lanjut pengaduan kepada menteri/ kepala lembaga / kepala daerah
ProsesArbitrase bersifat tertutup salah
Arbitrase dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap salah
Jika ada potensi konflik kepentingan dengan Para Pihak, Mediator, Konsiliator, atau Arbiter tidak wajib mengundurkan diri salah
Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dikirimnya pemberitahuan atas ketidaklengkapan Permohonan tersebut oleh Sekretaris Layanan salah
Hakim,jaksa, TNI dan Polri, panitera dan pejabat peradilan lainnya dapat ditetapkan sebagai Mediator, Konsiliator, dan Arbiter salah
Konsiliator, dengan syarat memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 3 (lima) tahun
Mediator, dengan syarat memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 3 (lima) tahun
LayananPenyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan berasaskan pada Putusan Arbitrase boleh memuat hal yang melebihi tuntutan atau mengabulkan yang tidak dituntut (ultra petita) salah