Dokumen perikatan asuransi antara tertanggung dan penanggung, ditandatangani oleh penanggung, yang memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak dan merupakan bukti tertulis adanya perjanjian asuransi disebut
Dokumen perikatan asuransi antara tertanggung dan penanggung, ditandatangani oleh penanggung, yang memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak dan merupakan bukti tertulis adanya perjanjian asuransi disebut polis